Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Buru Andi dan Dani Buronan Kasus Vina Cirebon

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Buru Andi dan Dani Buronan Kasus Vina Cirebon
Foto: Poster DPO Pelaku Pembunuh Vina Cirebon (IG: @humaspoldajabar)

Pantau - Aparat kepolisian masih memburu dua orang tersisa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada beberapa tahun silam.

"Masih kami lakukan pendalaman, termasuk terkait dua orang yang sudah kami DPO-kan. Nanti kalau ada informasi perkembangannya kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (24/5/2024).

Lebih lanjut, kepolisian memastikan bahwa proses pengungkapan kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini dilakukan secara transparan, dan yakin kasus ini akan selesai secepatnya.

"Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya, dan kami pastikan penyelidikannya akan dilakukan dengan transparan supaya menjadi terang benderang," katanya.

Sebagai informasi, satu dari tiga buronan bernama Pegi Setiawan alias Perong telah berhasil ditangkap pada Selasa (21/5) malam di Bandung. Dengan begitu ada dua orang lagi yang masih buron. Berikut ciri-cirinya:

DPO Andi

Usia: 31 Tahun
Tinggi Badan: 165 cm
Ciri-ciri: Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

DPO Dani

Usia: 28 Tahun
Tinggi Badan: 170 cm
Ciri-ciri: Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.

Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.

Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi