
Pantau - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai aksi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88.
Ketua Komjak, Pujiyono menyatakan, institusinya belum bisa memberikan komentar resmi terkait berita tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi yang solid, tentang berita yang berkembang. Sehingga secara institusi kita tidak bisa berkomentar," kata Pujiyono di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pujiyono berharap, insiden ini tidak merusak hubungan dan kerja sama yang telah terjalin baik antara Kejaksaan Agung dan Polri.
"Kalau kita melihat saat ini, tampaknya Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri itu cukup harmonis. Saya yakin dengan rangkaian peristiwa yang kemarin itu, akan membuat hubungan kedua lembaga lebih harmonis lagi," ujarnya.
Insiden ini bermula dari penangkapan Bripda IM, salah satu dari enam personel Densus 88 yang melakukan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Bripda IM ditangkap oleh satuan polisi militer, yang bertugas mengamankan Febrie saat makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang beredar, enam personel Densus 88 yang terlibat dalam penguntitan tersebut terdiri dari empat anggota Densus 88 Jawa Tengah dan dua anggota Densus 88 Jawa Barat. Operasi ini dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Kombes.
Peristiwa ini terjadi di tengah upaya penyidik Jampidsus Kejagung yang sedang mengusut kasus korupsi besar terkait penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022. Sejak Januari 2024, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dengan 19 di antaranya sudah ditahan.
- Penulis :
- Aditya Andreas