
Pantau - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah membeberkan, jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) sebanyak Rp300 triliun ini merupakan kerugian real loss.
"Kemarin kan banyak berpendapat Rp271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Dia menuturkan, jaksa bakal mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara Rp300 triliun tersebut. Namun demikian, Febrie menekankan, perkara dugaan korupsi PT Timah ini bukan kerugian perekonomian negara.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan jumlah teranyar terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Burhanuddin bilang, kerugiannya kini tembus Rp300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Angka itu terkuak usai Kejagung menerima hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam jumpa pers soal hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir di Kejagung.
- Penulis :
- Khalied Malvino