
Pantau - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana mengajukan permohonan judicial review terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi.
Langkah ini diambil menyusul kenaikan biaya UKT dan IPI yang dilakukan beberapa kampus negeri dengan merujuk pada peraturan tersebut.
Empat mahasiswa yang akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (6/6/2024) berharap, dapat membatalkan kenaikan biaya tersebut tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk masa yang akan datang.
"Sebagai mahasiswa hukum, kami merasa memiliki kapasitas untuk melakukan perlawanan dengan cara lain, yaitu dengan uji materiil," ungkap Al Syifa Rachman, perwakilan mahasiswa UGM, pada Selasa (4/6/2024).
Melalui pengajuan uji materiil, mahasiswa berharap bahwa kenaikan biaya UKT dan IPI dapat dibatalkan sepenuhnya, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk masa yang akan datang.
Berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah menindaklanjuti perintah yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Di antaranya, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Jember (Unej).
Universitas Jember (Unej) mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan memberikan opsi bagi mahasiswa yang telah membayar dengan tarif yang telah dinaikkan.
Opsi yang ditawarkan antara lain adalah pengembalian kelebihan uang atau penggunaannya sebagai pembayaran UKT semester berikutnya.
"Sebagai contoh, jika mahasiswa telah membayar Rp1,5 juta dari UKT sebelumnya sebesar Rp1 juta, maka ada kelebihan pembayaran sebesar Rp500 ribu yang dapat menjadi tabungan untuk pembayaran UKT semester berikutnya," kata Rektor Unej, Iwan Taruna.
ITB juga membatalkan kenaikan UKT. Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah Kemendikbudristek.
Keputusan pembatalan kenaikan tarif UKT dan IPI di UNS juga diumumkan oleh Pelaksana Tugas Rektor UNS, Chatarina Muliana.
Ia menyampaikan bahwa regulasi teknis terkait pembatalan kenaikan biaya UKT dan IPI akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi