Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus jadi Petugas Bank, 9 Pembobol Kartu Kredit Diringkus Polda Jabar

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Modus jadi Petugas Bank, 9 Pembobol Kartu Kredit Diringkus Polda Jabar
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Pixabay)

Pantau - Ditreskrimsus Polda Jabar  berhasil menangkap 9 komplotan kasus penipuan online dengan modus sebagai tim analis.

Para pelaku tersebut terdiri dari 7 pria dan 2 wanita. Mereka bernama DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD dan NE.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai petugas bank kepada korban. Awalnya, mereka menghubungi korban dan menawarkan bantuan penonaktifan kartu kredit.

"Awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan. Tersangka kemudian terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik terkait data kartu kredit milik korban," kata Abast di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Para pelaku menggunakan data curian untuk melakukan transaksi di e-commerce dengan kartu kredit korban yang mereka incar. Korban baru menyadari kejahatan tersebut setelah menerima tagihan yang tidak mereka kenali.

"Korban mendapatkan tagihan kartu kredit yang besarnya bervariasi. Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp 2 miliar," ungkap Abast.

Kini, para pelaku telah  dipenjarakan di Mapolda Jabar.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," imbuhnya.

Diketahui, komplotan penipuan kartu kredit ini ditangkap di sebuah rumah di Jakata Selatan, Rabu (15/5/2024).
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila