Pantau Flash
HOME  ⁄  News

TB Hasanuddin Ingatkan Panglima TNI Perihal Istilah 'Multifungsi'

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

TB Hasanuddin Ingatkan Panglima TNI Perihal Istilah 'Multifungsi'
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai konsep multifungsi TNI. 

Menurut Hasanuddin, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan harus diinterpretasikan dengan hati-hati.

"Perlunya kehati-hatian dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multifungsi," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Hasanuddin menegaskan bahwa istilah multifungsi TNI tidak terdapat dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia merujuk pada dua pasal yang secara tegas tidak mengandung klausul multifungsi TNI.

Pertama, Pasal 2 UU TNI yang menyebutkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

"Tidak ada menyebut tentara multifungsi," tegasnya.

Kedua, Pasal 5 UU TNI tidak mengandung narasi yang menyebutkan TNI sebagai alat pertahanan negara multifungsi.

"Artinya perlu kehati-hatian ketika multifungsi itu dimaknai sebagai pelibatan TNI yang semakin luas dalam menjalankan kebijakan negara," jelas anggota Fraksi PDIP ini.

Hasanuddin berpendapat, pelibatan TNI dalam berbagai kebijakan negara tanpa batasan yang jelas dapat menghambat pengembangan jati diri TNI sebagai tentara profesional dan alat pertahanan negara. 

Ia menekankan, pentingnya penempatan prajurit TNI aktif di lembaga dan kementerian harus dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.

"Harus ada rambu-rambunya untuk tidak berkembang menuju ke dwifungsi lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa saat ini TNI dapat terlibat dalam segala hal, namun membantah bahwa kondisi tersebut adalah dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Menurutnya, yang terjadi sekarang adalah multifungsi TNI.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler