
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), untuk dimintai keterangan terkait pernyataan amendemen UUD 1945.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
"Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024 karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945," demikian tertulis dalam surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pimpinan MKD, Adang Daradjatun.
Sidang MKD yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Kamis (20/6/2024), belum juga dimulai hingga pukul 10.15 WIB.
Adang Daradjatun, saat membuka sidang, mengumumkan bahwa Bamsoet telah mengirimkan surat yang menyatakan ketidakhadirannya.
"Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 Juni 2024," tulis Bamsoet dalam surat yang dibacakan oleh Adang.
Adang juga mengingatkan bahwa menurut tata tertib sidang MKD DPR, pihak yang dipanggil harus hadir langsung kecuali jika berhalangan karena sakit atau memiliki tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.
Saat ini, anggota MKD masih berdiskusi untuk memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Bamsoet atau dijadwalkan ulang.
- Penulis :
- Aditya Andreas