
Pantau - Polisi menetapkan musisi Virgoun sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun ditangkap bersama teman wanitanya PA di sebuah indekos di Ampera, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi bercerita momen penangkapan Virgoun bersama teman wanitanya. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi, dimana waktu dan tempat kejadian perkara ada dua TKP. TKP pertama (Virgoun dan PA) pada hari Rabu, 19 juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kos di wilayah Kota Jakarta Selatan," kata M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Di tempat lain, BH yang juga teman Virgoun ditangkap polisi di perumahan Kota Bekasi, Jawa Barat. BH ditangkap pada Kamis (20/6) pukul 04.00 WIB.
Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan penangkapan Virgoun dkk bermula dari informasi yang diperoleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar tentang peredaran narkotika di Palmerah, Jakarta Barat.
"Dan (kami) memperoleh informasi yang akurat bahwa tindak pidana narkotika berada di wilayah Jakarta Selatan, TKP-nya di salah satu kos-kosaan di wilayah sekitar Jalan Ampera," ujarnya.
"Setelah polisi memastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama VTP dan PA," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan kasus ini, diketahui Virgoun dan PA mendapat narkotika dari BH. Sementara, BH memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam pencarian polisi (DPO).
"BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1.600.000 sebanyak kurang lebih 1 gram. Kemudian dari BH ini penyidik juga menyita barbuk sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte," jelasnya.
Selain itu, BH mengakui dia adalah pengguna aktif Sinte. Dia juga mengatakan bahwa Virgoun meminta dirinya untuk membeli sabu dari seseorang secara online dengan harga 1,6 juta.
"Kemudian terhadap tersangka yang diamankan beserta barbuk selanjutnya kita bawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut dan sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine terhadap VTP dan PA, hasil tes urine positif mengandung metamefamin yang ada di narkotika jenis sabu," ujarnya.
"Kemudian tersangka BH hasil urine-nya positif mengandung MDMB-4en-PINACA zat aktif di dalam narkotika jenis tembakau sinte," pungkas dia.
Virgoun dkk kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, wajib direhabilitasi atau dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila