Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kebijakan 'Cleansing' Guru Honorer Berpotensi Ganggu Proses Belajar Mengajar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kebijakan 'Cleansing' Guru Honorer Berpotensi Ganggu Proses Belajar Mengajar
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai, kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan di DKI Jakarta berpotensi menimbulkan kekurangan guru di sekolah.

Akibatnya, hal tersebut juga akan berdampak pada proses belajar mengajar yang terganggu.

“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Dede menegaskan bahwa peserta didik menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan tersebut, terutama di awal tahun ajaran baru.

Dede juga mengkritisi penggunaan istilah cleansing untuk kebijakan tersebut. Menurutnya, istilah cleansing terlalu keras dan tidak humanis.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Temuan BPK menunjukkan bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud dan ketentuan sebagai penerima honor.

Para guru honorer tersebut digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga menyampaikan bahwa pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik, sehingga melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, Dede meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator bagi pihak-pihak terkait.

“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Dede juga meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mengalami "cleansing", termasuk pemerintah daerah dan BPK.

Penulis :
Aditya Andreas