
Pantau - Viral video memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh pacarnya di dalam lift hotel kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Pihak kepolisian pun membenarkan adanya kasus ini dan menyebut TKP tepatnya Cengkareng.
"Perkara dilaporkan Pasal 351 KUHP. Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmarang, kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, polisi menjelaskan awal mula penganiayaan bahwa di antara keduanya itu ada pembicaraan yang membuat korban tersingngung sehingga korban mengajak pelaku pulang.
"Pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. Sehingga korban mengajak pelaku pulang, pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelasnya.
Di sisi lain berdasarkan video yang viral, peristiwa terjadi pada Selasa (11/6). Nampak pelaku dan korban masuk ke dalam lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik lalu membanting korban ke lantai lift.
- Penulis :
- Firdha Riris