
Pantau - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji, Ledia Hanifa Amaliah mengajak masyarakat untuk memberikan aduan, masukan, atau saran terkait pelayanan ibadah haji tahun 2024.
Hal ini dilakukan setelah DPR RI resmi membentuk Pansus Hak Angket Haji yang akan bekerja mulai 19 Agustus hingga 23 September 2024.
Pansus ini diketuai oleh Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar, dengan Ledia Hanifa Amaliah (Fraksi PKS), Marwan Dasopang (Fraksi PKB), dan Diah Pitaloka (Fraksi PDIP) sebagai wakil ketua.
Ledia Hanifa menyatakan bahwa masyarakat yang mengalami masalah terkait penyelenggaraan haji, baik yang seharusnya berangkat namun tidak, atau yang mengalami masalah saat berada di tanah suci, diharapkan untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
Ia menekankan, pentingnya peran negara dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan dengan baik, dan mengingatkan bahwa urusan ikhlas adalah hal yang bersifat pribadi, sedangkan tanggung jawab penyelenggaraan haji ada pada negara.
"Persoalannya ikhlas adalah urusan ibadahnya manusia dengan Allah, tetapi penyelenggaraan haji itu tanggung jawab negara. Karena di Indonesia, tanggung jawabnya itu diambil oleh negara. Jadi ini adalah bagian yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang perlu diperbaiki ke depannya," ujar Ledia dalam wawancara di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Untuk itu, DPR membuka berbagai saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, baik melalui email maupun telepon.
“Setiap laporan yang masuk akan diperlakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan privasi pelapor dan klasifikasi masalah yang dilaporkan,” katanya.
Ledia juga memastikan, tidak semua rapat Pansus Hak Angket Haji akan bersifat terbuka, dan identitas pelapor akan dirahasiakan jika diperlukan.
"Jadi kalau semua menginginkan jemaah haji yang berangkat berikutnya mendapat pelayanan yang lebih baik, mari berikan masukan dan catatan-catatan," tambahnya.
Aduan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-2891-6124 atau email [email protected].
Layanan pengaduan ini aktif mulai 20 Agustus hingga 30 Agustus 2024, setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
Ledia menyatakan, Pansus akan mengevaluasi semua aduan yang masuk, baik yang memerlukan pemanggilan khusus maupun yang dapat ditangani melalui analisis tertulis.
"Kami akan mengumpulkan, cross-check, dan menganalisis lebih dalam setiap laporan untuk memperkaya kesimpulan dari Hak Angket Haji ini," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas