Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Foto: Penutupan Munas Partai Golkar. (foto: ANTARA)

Pantau - M Rafik, seorang kader Partai Golkar, menggugat keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Rafik menilai, Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto, telah melanggar anggaran dasar partai yang dihasilkan dari Munas X tahun 2019. 

Menurutnya, Munas XI seharusnya diselenggarakan pada bulan Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar partai.

"Kami, beberapa kader Partai Golkar, menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas XI tersebut karena secara jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI Partai Golkar itu seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember," ujar Rafik, dikutip Minggu (25/8/2024).

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munas XI ini merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan Pasal 39 Ayat 2 Poin a dari Anggaran Dasar Partai Golkar, yang menyebutkan bahwa Munas harus diselenggarakan setiap lima tahun pada bulan Desember.

Rafik menambahkan, setelah mundurnya Airlangga Hartarto pada 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar mengadakan pleno pada 13 Agustus 2024 yang menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. 

Namun, DPP justru memutuskan untuk menyelenggarakan Munas pada 20-21 Agustus 2024, dan menerbitkan Surat Keputusan Kepanitiaan pada 15 Agustus 2024.

"Karena penyelenggaraan Munas ini dilakukan sebelum jadwalnya, maka seharusnya DPP Golkar menggelar Munas Luar Biasa (Munaslub). Konstitusi Anggaran Dasar Partai Golkar membolehkan Munaslub dengan syarat salah satunya adalah permintaan dari dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi," tambah Rafik.

Penulis :
Aditya Andreas