Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tangkap Lansia Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Padang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Tangkap Lansia Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Padang
Foto: ilustrasi pencabulan - tangkapan layar

Pantau - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial J (63) yang telah melakukan pencabulan kepada anak tetangganya di Padang Pariaman. Pelaku diamankan usai mencabuli bocah inisial AF berusia 8 tahun.

"Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi dikutip seperti dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Pelaku mengaku kepada polisi melakukan aksi bejad tersebut baru sekali. Rinto mengatakan, pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawan.

"Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, Posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku," ucapnya.

"Dan rumahnya bersebelahan," tambahnya.

Baca juga: Om Terduga Pelaku Pencabulan Bocah di Depok Ditangkap!

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban.

Rinto menuturkan J dibekuk pada Kamis (29/8) malam. Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq