HOME  ⁄  News

Komisi I: Pembentukan Angkatan Siber Harus Disertai Perubahan Regulasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I: Pembentukan Angkatan Siber Harus Disertai Perubahan Regulasi
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan tanggapan atas rencana pembentukan angkatan siber yang sebelumnya diusulkan oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto. 

Menurutnya, pembentukan matra baru dalam TNI memerlukan persyaratan yang jelas, termasuk keberadaan alutsista dan perubahan regulasi.

Purnawirawan TNI ini menjelaskan, berdirinya suatu matra, seperti angkatan darat, laut, dan udara, harus dilengkapi dengan alutsista. 

"Jika matra siber dibentuk, maka ia akan berdiri sejajar dengan matra lainnya," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Hasanuddin, yang juga merupakan politikus PDIP, menekankan bahwa dari sisi regulasi, diperlukan perubahan pada Undang-Undang TNI. 

"Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TNI disebutkan bahwa TNI terdiri atas tiga angkatan: darat, laut, dan udara. Oleh karena itu, jika ingin menambahkan matra baru seperti angkatan siber, aturan tersebut harus diubah terlebih dahulu," jelasnya.

Ia menambahkan, jika angkatan siber sangat dibutuhkan, maka harus berada di bawah naungan TNI yang mengelola pertahanan dan intelijen siber. 

Selain itu, Hasanuddin menekankan pentingnya kompetensi personel serta dukungan infrastruktur yang modern dan canggih.

"Perkembangan teknologi sangat pesat, sehingga dibutuhkan adaptasi cepat dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur, dan organisasi untuk membentuk angkatan siber yang efektif," tutupnya.

Pembahasan mengenai pembentukan angkatan siber ini mencuat setelah Panglima TNI mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kajian terkait pendirian badan khusus untuk ketahanan siber di Indonesia.

Penulis :
Aditya Andreas