
Pantau - Isu permainan kuota jemaah haji tahun 2024 semakin memanas setelah Pansus Haji DPR RI memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menantang DPR untuk segera mengungkap temuan itu kepada publik.
Ia menegaskan, penyelenggaraan haji tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan yang ada dan membantah adanya praktik kotor.
Yaqut juga menolak tudingan Pansus soal dugaan penerimaan gratifikasi terkait 3.500 jemaah yang diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu.
“Kalau Pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semua diungkap,” ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Sebagai Menteri Agama, Yaqut menekankan kewajibannya untuk menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Namun, ia tidak ingin terburu-buru membenarkan atau menyalahkan tuduhan terkait gratifikasi yang mencuat dalam penyelenggaraan haji.
Menurutnya, temuan tersebut sudah menjadi materi Pansus Haji, dan mempersilakan mereka yang mengungkap kebenarannya.
“Itu sudah menjadi materi, biar nanti Pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak, itu bukan ranah kita,” jelasnya.
Yaqut juga menyampaikan, dari total kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 orang, semuanya diberangkatkan sesuai daftar tunggu yang berlaku. Pengecualian hanya berlaku untuk 27.680 jemaah haji khusus.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini menegaskan akan menindak tegas jika ada pejabat di Kementerian Agama yang terlibat dalam praktik permainan kuota haji.
“Ayo kita tindak bareng-bareng. Bahkan kalau menterinya terlibat sekalipun,” tegasnya.
Yaqut juga membantah tuduhan bahwa dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR. Ia mengklaim tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Ia bahkan meminta wartawan untuk memeriksa langsung proses administrasi persuratan di Sekretariat Jenderal DPR.
“Apakah benar saya sudah pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima sampai saya datang ke sini,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas