Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Tunda Raker dengan Kemenag, Persiapan Haji 2025 Terancam Tertunda

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Tunda Raker dengan Kemenag, Persiapan Haji 2025 Terancam Tertunda
Foto: Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji 2024. 

Penundaan ini disebabkan absennya Menteri Agama yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut, dengan alasan kunjungan kerja ke Perancis.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam raker ini bersifat wajib, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Dalam Pasal 43 ayat (1) UU tersebut, Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Ayat (2) menyatakan bahwa Menteri wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” jelas Wisnu dalam pernyataannya, Senin (23/9/2024).

Wisnu juga menegaskan bahwa rapat ini tidak bisa diwakili oleh pejabat lain di lingkungan Kemenag, mengingat pentingnya pembahasan terkait evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji. 

Selain itu, Wisnu menolak opsi pelaksanaan raker secara daring, yang sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.

“Rapat daring tidak diatur dalam undang-undang, dan hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa seperti masa pandemi Covid-19,” tegas Wisnu.

Akibat penundaan ini, proses persiapan pelaksanaan haji 2025 dikhawatirkan akan terhambat. Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 belum dapat dimulai karena laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji 2024 belum diserahkan kepada DPR.

“Persiapan haji bisa menjadi mepet, dan ini berisiko merugikan jemaah jika persiapan tidak dilakukan secara matang,” lanjut Wisnu.

Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk hadir dalam rapat yang dijadwalkan ulang pada 27 September 2024, guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan haji dan persiapan haji 2025 berjalan lebih baik.

Penulis :
Aditya Andreas