
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Marwan menilai, absennya Menag dalam rapat penting tersebut sebagai sebuah ironi, mengingat tanggung jawab besar yang diemban terkait penyelenggaraan haji.
"Bagi kami, ini adalah ironi. Seorang menteri yang tidak bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik, padahal evaluasi ini sangat terkait dengan persiapan Haji tahun berikutnya," ungkap Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Marwan menjelaskan, evaluasi haji tahun 2024 memiliki relevansi penting dengan penyelenggaraan haji tahun 2025.
Oleh karena itu, ketidakhadiran Yaqut dianggap sangat disayangkan, terlebih lagi karena undang-undang mengharuskan menteri terkait untuk menyampaikan laporan evaluasi secara langsung.
"Undang-undangnya jelas, yang melaporkan harus menteri. Tidak ada klausul yang menyatakan boleh diwakilkan jika berhalangan," jelasnya.
Marwan menyoroti betapa pentingnya rapat evaluasi ini dalam memperbaiki pelaksanaan haji di tahun mendatang.
Tanpa evaluasi yang tuntas, ia khawatir berbagai masalah yang mungkin terjadi pada tahun 2024 akan terulang di tahun 2025.
"Evaluasi ini seharusnya menuntaskan masalah yang ada dan menjadi dasar perbaikan. Namun tanpa kehadiran Menag, kita tidak tahu apa yang harus diperbaiki untuk ibadah haji tahun depan," ucap Marwan.
Selain mengkritik ketidakhadiran Menag dalam rapat evaluasi, Marwan juga menyoroti beragam alasan yang diberikan terkait ketidakhadiran tersebut.
Ia mempertanyakan prioritas Yaqut yang dinilai lebih sering menghadiri acara yang tidak berkaitan langsung dengan kinerja Kementerian Agama.
"Apakah penting perjalanannya ke luar negeri? Kami bertanya-tanya karena alasan tertulis dan kenyataannya tidak sinkron. Ternyata, dia hanya menghadiri undangan dari kedutaan, yang bukan urusan mendesak terkait tugasnya sebagai Menteri Agama," tegasnya.
Karena ketidakhadiran Menag dan keterbatasan waktu, Komisi VIII memutuskan untuk menunda rapat evaluasi hingga periode sidang selanjutnya.
Marwan menjelaskan, waktu yang tersisa sebelum masa reses DPR sangat sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan rapat evaluasi.
"Kita tidak bisa melanjutkan. Waktu sudah sangat terbatas, dan pada tanggal 30 nanti sudah masuk pada pidato penutupan persidangan. Jadi, rapat evaluasi ini akan dilanjutkan pada periode berikutnya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas