
Pantau - Seorang pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin (28) ditangkap polisi di Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannnya dari hasil mengelola situs judi online tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan omzet bersih Rp30 juta dari mengelola situs judol tersebut.
"Dari aktivitas yang dilakukan oleh Tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online, baik itu Berapi138 dan Gacoan79, kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih didapatkan oleh Tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan," kata Syahduddi, Selasa (8/10/2024).
Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Dikendalikan WN China, Perputaran Uang Rp685 M
Syahduddi menyebutkan tersangka baru mengelola dua situs slot yaitu Berapi138 dan Gacoan79 tersebut selama lima bulan terakhir.
"Tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari bulan Mei 2024 sampai tertangkap pada 2 Oktober lalu, kurang lebih sekitar hampir 5 bulan," ujar Syahduddi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka merupakan lulusan SMA dan mempelajari pengelolaan situs judol secara otodidak.
"Tersangka ini lulusan SMA, dan latar belakangnya IPS. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online," tutur Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan awalnya tersangka bekerja mengelola judol pada 2019 di Jakarta Barat. Lalu, pengalaman dirinya selama 3 bulan mengelola judol tersebut membuat dirinya memutuskan untuk mengelola situs judol sendiri.
"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi online di wilayah Jakarta Barat juga, di sekitar tahun 2019 kalau nggak salah. Itu nggak lama, kurang lebih sekitar 3 bulan dari pengalaman tersebut," jelas Syahduddi.
Baca juga: Terkait Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Telah Diperiksa
"Setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah pada bulan Mei 2024, tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online," tambahnya.
Tersangka mendapati situs judol tersebut dari komunitas judol di Telegram. Salah satu anggota komunitas tersebut menawarkan untuk menyewa situs tersebut.
"Di mana situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik," ucap Syahduddi.
Lalu, setelah mencoba menyewa, tersangka pun memutuskan untuk membeli situs tersebut masing-masih website seharga Rp8 juta.
"Kemudian awalnya menyewa, menyewa situs itu kepada si programmer yang membuat situs Berapi138 dan dan Gacoan79 itu. Namun dari hasil keuntungan dia beraktivitas untuk mengelola judi online itu, tersangka memutuskan untuk membeli website tersebut seharga masing-masing Rp 8 juta," tutur Syaduddi.
Baca juga: Pria Jual Bayi di Tangerang buat Judi Online saat Istri Merantau ke Kalimantan
"Memang awalnya si tersangka ini dibuatkan, dibuatkan situs komunitas judi online yang ada di media sosial Telegram. Berangkat dari situlah dia mengelola sendiri. Mengelola sendiri situs judi online tersebut dan setelah mendapatkan keuntungan, dia memutuskan untuk membeli dua website tersebut," sambungnya.
Diketahui, tersangka ditangkap pada Rabu (2/10) tersangka telah mengelola dua situs judi online tersebut sejak Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah iPhone, 6 buah monitor, 2 buah CPU, 1 keyboard, 1 buah hard disk, 4 buah key BCA, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 biah kartu ATM EOB, 3 buah kartu perdana Tri, 46 buah kartu Telkomsel, dan 4 buah HT.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun