
Pantau - Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Sosialisasi menyasar ke berbagai kalangan, baik pemerintah daerah maupun pedagang eceran dan konsumen akhir hasil tembakau.
Di Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) gelar sosialisasi pemanfaatan DBH CHT dan identifikasi rokok ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (08/10). Sosialisasi diikuti berbagai pihak seperti Bapenda Sulawesi Utara, BPKPD, serta 15 instansi perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Hukum Tua, dan Sangadi di Bolaang Mongondow Timur.
Baca juga: Bea Cukai Tindak 100 Buah Kosmetik Impor Merek Brilliant Skin
“Pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, yaitu 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum, dan 40% bidang kesehatan. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Kemudian di Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel tekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi (11/10). Sosialisasi menyasar pada pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya. Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi prnting meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.
Menurut Budi, sosialisasi di Makassar adalah langkah preventif yang termasuk dalam rangkaian Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai. “Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Dengan mengetahui hal ini, diharapkan masyarakat dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal, tidak turut serta dalam jual-beli, dan melaporkan apabila menemukan peredarannya.”
“Dengan demikian, penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga, masyarakat terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.
Baca juga: Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp4,3 Miliar di Bali
- Penulis :
- Wulandari Pramesti