Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Anak 5 Tahun di Jaktim Dianiaya Orang Tua Kini Dapat Perlindungan di Rumah Aman

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Anak 5 Tahun di Jaktim Dianiaya Orang Tua Kini Dapat Perlindungan di Rumah Aman
Foto: Ilustrasi Aniaya (dok.istimewa)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur bersama lembaga perlindungan anak berhasil menyelamatkan bocah laki-laki berusia lima tahun, RML, dari dugaan kekerasan berulang yang dilakukan oleh orang tuanya, MLL (46) dan YT (24), sejak anak tersebut tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juli 2024. Kini, RML ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk pemulihan fisik dan psikologisnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kondisi menyedihkan RML, yang mengalami kekurangan makan dan perlakuan kasar di rumahnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Investigasi polisi menunjukkan bahwa anak tersebut kerap mengalami pemukulan menggunakan benda-benda seperti ikat pinggang dan sapu lidi.

“Kami terus melakukan pendampingan untuk memastikan keselamatan korban dan tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang ada di Kupang untuk menentukan penempatan anak ini ke depan,” ujar Nicolas dalam konferensi pers.

Baca Juga:
Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah di Pasar Rebo gegara Sakit Hati Tak Dianggap Orang Tua
 

Orang tua kandung korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU KDRT atas tindakan yang dilakukan terhadap anaknya. Kedua pelaku saat ini dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga perlindungan anak yang mendampingi proses ini mengapresiasi tindakan cepat polisi dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai perlindungan hak anak serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga kesejahteraan anak.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah