
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memasukkan dua tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua tersangka yang berstatus DPO berinisial A dan M. Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mengejar kedua orang tersebut," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini, status DPO tersebut belum bisa dipastikan apakah berasal dari lingkungan Komdigi atau bukan. Namun, dia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Siapa pun yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, atau pihak lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai hukum, termasuk tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambah Ade Ary.
Baca Juga:
Optimalkan Penanganan Judi Online, Menkomdigi Akan Bentuk Tim Kerja
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara empat lainnya warga sipil.
Salah satu tempat yang digunakan untuk kegiatan judi online ini adalah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Ruko tersebut mempekerjakan 12 orang, yang terdiri dari delapan operator dan empat admin, dengan tugas utama mereka mengelola laman atau website judi online.
"Peran para karyawan adalah untuk mengelola daftar situs judi online, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal," jelas Wira.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah