HOME  ⁄  News

Ada Dualisme Penyelenggara Haji, Komisi VIII Tunda Rapat dengan Kemenag

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Dualisme Penyelenggara Haji, Komisi VIII Tunda Rapat dengan Kemenag
Foto: Rapat Komisi VIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Agama. (foto: dok. Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyampaikan usulan biaya haji 2025 dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/11/2024). 

Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena adanya dualisme kepengurusan penyelenggaraan haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH).

Komisi VIII DPR RI sepakat menunda keputusan hingga pemerintah menetapkan secara jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara haji 2025, apakah Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atau BPH. 

Dualisme ini muncul karena perbedaan landasan hukum, dengan Kemenag merujuk pada Perpres 152/2024, sementara BPH mengacu pada Perpres 154/2024. Masalah semakin rumit karena pimpinan BPH tidak diundang dalam rapat ini.

Baca Juga: Menanti Kepastian Biaya, Komisi VIII DPR Dorong Negosiasi Layanan Haji dengan Saudi

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan, Komisi VIII tidak berada dalam kapasitas menentukan lembaga mana yang menjadi penyelenggara haji. 

Menurutnya, jika pihaknya menerima paparan Kemenag soal biaya haji, itu berarti memberikan legitimasi bagi Kemenag sebagai penyelenggara haji. 

"Padahal ada Perpres 154 (tahun 2024) yang bunyinya sama," ujar Marwan. 

Oleh karena itu, Komisi VIII meminta Kemenag dan BPH untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal dan melakukan sinkronisasi, agar pembahasan biaya haji dapat segera dilanjutkan tanpa mengulur waktu.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2025, Kemenag Masih Tunggu Putusan KemenPANRB

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, menambahkan bahwa BPH saat ini belum resmi menjadi mitra Komisi VIII DPR. 

Ia berharap Badan Musyawarah DPR dapat segera menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan BPH sebagai mitra Komisi VIII, sehingga BPH bisa terlibat dalam rapat pembahasan biaya haji di masa mendatang. 

Wachid juga mengkritik Kemenag dalam penyusunan nilai manfaat dana haji. Ia meminta agar Kemenag mengajukan persentase penggunaan nilai manfaat, bukan jumlah dana yang digunakan. 

"Jadi jangan dibebankan ke kami, sama saja kami dijebak. Ini tidak benar," kata politisi Partai Gerindra itu.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler