Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Meski Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg DPR Janjikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg DPR Janjikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset
Foto: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (foto: ANTARA)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara serius, meskipun tidak termasuk dalam daftar RUU Prioritas 2025.

Menurut Bob, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk periode 2025-2029, mengingat nilai urgensinya. Pemerintah juga memerlukan waktu untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU tersebut.

"Perampasan aset itu bukan hanya terkait korupsi, tapi juga pidana, yang mencakup unsur pidana dan perdata," ujar Bob usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menambahkan bahwa materi dalam RUU ini akan disesuaikan dengan harapan masyarakat serta kebutuhan penegakan hukum untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Bob menegaskan bahwa Baleg tidak ingin terburu-buru menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pada 2025. 

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

"RUU ini menyentuh pidana umum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk penyelenggara negara, akan mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas," jelasnya.

Bob juga membuka kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 jika muatan materinya telah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. 

Dari jumlah tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025. RUU Perampasan Aset, meski belum menjadi prioritas, tetap menjadi perhatian untuk dibahas di masa mendatang.

Penulis :
Aditya Andreas