billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPD RI Siap Dukung Target Prolegnas 2025 dengan Kolaborasi Legislasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPD RI Siap Dukung Target Prolegnas 2025 dengan Kolaborasi Legislasi
Foto: Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin. (foto: dok. DPD RI)

Pantau - Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menegaskan, kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dengan DPR dan pemerintah dalam mendukung pencapaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. 

Hal ini disampaikan Sultan setelah empat RUU inisiatif DPD RI berhasil masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"Kami siap berkolaborasi dengan DPR dan pemerintah untuk memastikan semua RUU tersebut dapat diproses menjadi undang-undang yang berkualitas dan legitimated," kata Sultan melalui keterangan resmi, dikutip (21/11/2024).

Sultan menjelaskan, PPUU DPD akan segera menindaklanjuti penyusunan empat RUU yang dipercayakan kepada DPD RI dengan pendekatan yang inklusif dan komprehensif. 

Proses ini, lanjutnya, akan melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, serta para pakar untuk memastikan kualitas regulasi.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh, DPD Siap Bentuk Pansus untuk Bongkar Jaringan

"Kami akan bekerja cepat namun sangat hati-hati dalam menyusun dan membahas setiap pasal dalam RUU prioritas tersebut, khususnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang memiliki ruang lingkup luas dan spesifik," ujarnya.

Ia juga menekankan, penunjukan DPD RI sebagai penyusun RUU prioritas ini merupakan suatu kehormatan bagi lembaga legislatif tersebut. 

"Untuk pertama kalinya, DPD mendapatkan kehormatan untuk menyusun RUU yang diprioritaskan," imbuhnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan. Sultan menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR atas kesempatan yang diberikan.

"Kami percaya kolaborasi legislasi ini akan menjadi awal yang baik bagi lembaga legislatif dalam mengawal dan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler