
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, proses pemilihan pimpinan dan anggota dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berlangsung secara demokratis.
Ia membantah tudingan yang menyebut proses tersebut hanyalah formalitas karena telah dikondisikan atau diatur sebelumnya.
"Pernyataan itu keliru. Publik bisa melihat sendiri bahwa proses fit and proper test dilakukan secara transparan dan demokratis," ujar Habib saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, seluruh anggota Komisi III diberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pandangan, bertanya, hingga memberikan suara. Bahkan, menurutnya, beberapa anggota melontarkan pertanyaan tajam kepada para kandidat.
Baca Juga: Ini Dia Susunan Pimpinan dan Anggota Dewas KPK 2024-2029
Ia menjelaskan, pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil suara yang variatif. Oleh karena itu, variatifnya perolehan suara tersebut membuktikan bahwa tidak ada pengondisian dalam proses tersebut.
"Kalau ada pengondisian, logikanya suara akan seragam untuk kandidat tertentu. Nyatanya, perolehan suara para kandidat berbeda-beda," jelasnya.
Habib juga menyebut, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses berlangsung. Namun, ia menyayangkan minimnya keterlibatan masyarakat, termasuk dari organisasi yang kerap melontarkan kritik.
"Prosesnya terbuka dari pagi hingga malam. Kami bahkan membacakan pertanyaan titipan dari mahasiswa. Tapi, organisasi yang mengkritik, seperti PBHI, tidak memberikan masukan formal, tidak datang, bahkan tidak mengirimkan surat," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas