Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Tangkap Tangan Pj Wali Kota Pekanbaru, Kini Ditetapkan Tersangka

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tangkap Tangan Pj Wali Kota Pekanbaru, Kini Ditetapkan Tersangka
Foto: KPK hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dua pejabat lainnya diamankan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.

"KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi ini, yaitu RM, IPN, dan NK. Penangkapan ini merupakan hasil dari bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, dua pejabat lainnya yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Baca Juga:
OTT KPK di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap
 

Dibawa ke Jakarta untuk Proses Lanjutan
Ketiganya diamankan dalam OTT pada Senin malam dan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.

"Penahanan dilakukan mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," tambah Ghufron.

Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus ini.

KPK mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan bersama-sama mengawal pemberantasan korupsi di tanah air.

Penulis :
Ahmad Ryansyah