billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi III: Korupsi Adalah Kejahatan HAM yang Harus Diberantas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III: Korupsi Adalah Kejahatan HAM yang Harus Diberantas
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Hari HAM Internasional. 

Ia menegaskan, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan terhadap HAM.

"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat melalui perampasan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Abdullah pada Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan, tindakan korupsi sering kali mengalihkan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. 

Baca Juga: Peringatan Hakordia, Puan Ajak Generasi Muda Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

Akibatnya, masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak dapat menikmati layanan dasar yang menjadi hak mereka.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini mengusung tema global dari PBB, ‘Uniting with Youth Against Corruption: Shaping Tomorrow’s Integrity’ atau ‘Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi: Membentuk Integritas Masa Depan’. 

Sementara itu, di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.

Abdullah menekankan, pentingnya pemberantasan korupsi untuk menciptakan keadilan sosial dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. 

Baca Juga: Lelang Barang Rampasan Koruptor Digelar KPK dalam Hakordia 2024

Ia menyebut, korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas bangsa dan dapat menciptakan ketimpangan sosial yang tajam.

"Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka, menjadi kewajiban para pemangku kepentingan untuk memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

Abdullah juga menyoroti dampak destruktif dari korupsi terhadap tatanan sosial dan pembangunan nasional. 

"Perilaku korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam di masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas