Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Perhatian! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Perhatian! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%
Foto: Perhatian! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% (Antara)

Pantau - Pelanggan PLN mendapatkan diskon tarif listrik 50% dan bebas PPN 12% di 2025. Diskon listrik dan pembebasan PPN 12% ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA) untuk prabayar dan pascabayar.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, pelanggan rumah tangga PLN saat ini mencapai 84%. Dari jumlah tersebut, yang mendapat diskon listrik mencapai 99,5% atau sebanyak 81,4 juta.

"Kami menghargai, mengapresiasi bahwa PPN (tetap) dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6.000 watt ke atas. PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya yang ada dalam struktur pelanggan kami," katanya.

Baca juga: Harga Listrik per kWH Terbaru Desember 2024 dan Cara Mudah Cek Tagihan Secara Online

Darmawan menjelaskan mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp 100.000 jadi Rp 50.000."Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," kata Darmawan.

"Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," jelasnya.

Baca juga: Demi Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV 2024 Bergeming

"24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami," tutupnya.

Disisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Ada Pelabaran Batas Daya, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Begini Cara untuk Turunkan Daya Listrik

Penulis :
Wulandari Pramesti