Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Rachland Sebut Hukum Mati Harusnya Dihapus usai Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Rachland Sebut Hukum Mati Harusnya Dihapus usai Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Foto: Terpidana Hukuman Mati Mary Jane/ANTARA

Pantau - Narapidana kasus narkoba Mary Jane dipulangkan ke Filipina setelah bertahun-tahun menjalani hukuman mati di Indonesia. Pendiri Imparsia Rachland Nashidik meyebutkan seharusnya hukuman mati dihapuskan.

Rachland mengatakan kasus Mary Jane menilai adanya kejahatan yang tak sempurna sehingga masih ada ruang kesalahan dibalik hukuman mati.

"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland, Kamis (19/12/2024).

Baca: Pulangnya Mary Jane ke Filipina usai 15 Tahun di Jeruji Besi

Baca juga: Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina Usai Dipulangkan

Rachland menilai jika Mary Jane sebelumnya dihukum mati maka Indonesia akan menanggung kesalahan besar. Ia pun meminta untuk hukuman mati dihapuskan.

"Justru karena itu, excessive atau capital punishment, yaitu hukuman mati, seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice. Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan, dia sebenarnya cuma korban," tutur Rachland.

Ia pun mengingatkan Presiden Prabowo untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat adanya potensi celah implementasi hukum dan meminta untuk tidak menerapkan hukuman mati pada masa kepemimpinannya jika belum dihapuskan.

"Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk sekali lagi mengingatkan Indonesia bahwa tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus. Atau, setidaknya dalam masa kepemimpinan politiknya, tidak digunakan," jelas Rachland.

Baca juga: Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari

Sebelumnya, pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Adapun, Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler