
Pantau - Wakil Ketua Umum PKB, Faisol Riza, menyarankan masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Faisol Riza dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan Faisol sebagai respons terhadap polemik di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Ia juga menyinggung sikap PDIP yang kini turut menyuarakan kritik terhadap PPN 12 persen, meskipun sebelumnya mereka mendukung pengesahan UU HPP di DPR RI.
"PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan. Silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang judicial review di MK, kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN, Gerindra Sebut Sikap Politik PDIP Seperti Sengkuni
Faisol menambahkan, masyarakat perlu memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan dalam UU HPP.
Ia menegaskan, penerapan pajak ini bertujuan untuk mendukung kebijakan fiskal nasional serta menjaga keberlangsungan subsidi yang bermanfaat bagi rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah, seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM," ujar Faisol.
Ia juga mempertanyakan sikap PDIP yang tampak lebih mendukung pencabutan subsidi ketimbang menjalankan kebijakan pajak tersebut.
"Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas