
Pantau - Komisi VIII DPR RI menyampaikan kritik terhadap usulan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang diajukan pemerintah.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684, yang hanya turun Rp20.600 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan sekitar Rp20.600 ini tidak signifikan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, Kamis (2/1/2025).
Marwan menilai, penurunan biaya tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan menagih komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menurunkan biaya pelaksanaan ibadah haji secara lebih substansial.
Menurutnya, skema pembiayaan haji saat ini, di mana 70% ditanggung oleh jemaah dan 30% berasal dari nilai manfaat, perlu dikaji ulang.
Berdasarkan rincian usulan, jemaah haji akan membayar Rp 65.372.779, sementara nilai manfaat yang disubsidi negara mencapai Rp 28.016.905.
“Dengan skema 70-30, beban jemaah meningkat sekitar 70%. Ini tidak adil dan sangat memberatkan,” tegas Marwan.
Komisi VIII DPR mendorong optimalisasi pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Realisasi nilai manfaat terakhir tercatat sebesar Rp11,4 triliun, masih di bawah target Rp12 triliun. Jika target ini tercapai, Marwan menilai ada peluang untuk mengubah skema subsidi menjadi 60-40, sehingga beban jemaah dapat berkurang.
Komisi VIII dan Kementerian Agama juga berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut kemungkinan penurunan biaya haji 2025 guna memenuhi harapan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Andreas