
Pantau - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ida Dewi Santi (IDS), mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Pemeriksaan ini bagian dari upaya Kejagung untuk mendalami kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa IDS diperiksa sebagai saksi untuk mendalami lebih lanjut proses dan keputusan yang diambil dalam pemberian izin impor gula saat itu."Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang tengah ditangani," ujar Harli dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dan Pegawai Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula
Selain IDS, dua saksi lainnya juga diperiksa, yakni NAS yang menjabat sebagai Project Manager PT Sucofindo pada 2016 dan SS, pegawai Badan Pusat Statistik. Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan memperjelas peran mereka dalam perkara tersebut.
Kasus Bermula dari Izin Impor Gula yang Kontroversial
Dalam proses penyidikan, Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari persetujuan yang diberikan oleh Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang disetujui untuk diolah menjadi gula kristal putih oleh PT AP. Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Kejagung juga mencatat bahwa persetujuan impor tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula di dalam negeri. Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah