Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dan Pegawai Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dan Pegawai Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula
Foto: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015–2016 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenko Perekonomian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kemenko Perekonomian."Penyidik memeriksa IKHP untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan ini," ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa YEND, pegawai Kementerian Perdagangan yang telah berkarier sejak 2022, serta AA, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2016–2020. Ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang penting dalam proses pemberkasan.

Baca Juga:
Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong
 

Kasus ini bermula dari keputusan Menteri Perdagangan pada 2015, Tom Lembong, yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton, meskipun Indonesia pada saat itu mengalami surplus gula. Kejagung menilai keputusan tersebut melanggar prosedur yang seharusnya melibatkan rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Penulis :
Ahmad Ryansyah