Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa hingga kini telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), pada periode 2015–2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut."Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Tok! Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
 

Selain 126 saksi, pihak penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya. Harli menegaskan bahwa saat ini, hanya ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu, dan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI."Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," ucapnya.Penyidik belum menetapkan tersangka baru, karena hal tersebut masih tergantung pada bukti yang cukup. Harli juga mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik sedang fokus pada proses pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli terkait.Kasus ini berawal dari keputusan Tom Lembong yang memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun pada rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Persetujuan impor tersebut juga dianggap tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Penulis :
Ahmad Ryansyah