
Pantau - DPR RI berencana menggelar focus group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyatakan, FGD ini akan melibatkan akademisi, praktisi pemilu, dan pemangku kepentingan terkait pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu.
"DPR akan membuat semacam FGD, mengundang akademisi, tokoh masyarakat, dan praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua stakeholder terkait," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Adies menambahkan, kajian mendalam diperlukan untuk memastikan revisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan putusan MK.
Menurutnya, hal ini penting agar rancangan undang-undang yang dibuat tidak menyimpang dari pertimbangan majelis hakim MK.
"Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat undang-undang. Rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dilakukan, itu perlu pembahasan. Kami juga akan mendengar berbagai masukan," jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Meski MK Hapus Syarat Presidential Threshold, PKB Khawatir Dijegal DPR
Adies menegaskan, DPR berkomitmen melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan, mengingat DPR masih dalam masa reses hingga akhir Januari 2025.
Meski demikian, Adies optimistis pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Pemilihan presiden masih lama. Sebelum itu, pembahasan RUU pasti akan dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan presidential threshold melalui perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
- Penulis :
- Aditya Andreas