Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Siswi SMA Dihamili Sesama Pelajar hingga Jasad Bayi Dibuang ke Sungai Mataram

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Siswi SMA Dihamili Sesama Pelajar hingga Jasad Bayi Dibuang ke Sungai Mataram
Foto: Ilustrasi bayi. Sumber: Pexels

Pantau - Aparat kepolisian Polresta Mataram mengungkap bahwa ada dugaan persetubuhan dari kasus pembuangan jasad bayi di kawasan Sungai Ancar, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan ini muncul saat tersangka berinisial ER yang masih berstatus siswi SMA kelas 10.

"Jadi, dari keterangan tersangka ER ini, dia dihamili seorang pria berinisial IMJA yang juga masih SMA kelas 10," kata Kasatreskirm Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dilansir Antara, Minggu (19/1/2025).

Dari rangkaian pemeriksaan, kepolisian kini telah menetapkan IMJA sebagai tersangka anak yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun penetapan IMJA sebagai tersangka dikuatkan dengan keterangan rekannya, pemilik kamar indekos tempat ER disetubuhi. Karena tersangka IMJA berstatus anak, kepolisian kini menitipkan penahanan IMJA di panti sosial Sentra Paramita Kota Mataram.

"Dari hasil gelar terungkap adanya unsur kekerasan atau pemaksaan dari perbuatan pidana persetubuhan anak yang diduga dilakukan IMJA," ujarnya.

Sementara itu, Perwira Sementara Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, menjelaskan perbuatan IMJA kepada ER ini terjadi pada medio tahun 2024. Ketika itu, IMJA mengajak ER bertamu ke indekos rekannya di wilayah Kota Mataram.

Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Bayi Ditinggal Ortu di RS Jakbar, Sempat Dipukul Ayah

"Tersangka ER yang menjadi korban persetubuhan anak ini diminta layani berahi IMJA yang posisi waktu itu dalam pengaruh minuman beralkohol. IMJA menyetubuhi korban di indekos temannya itu," ujar Sri Rahayu.

Berselang satu bulan, ER menghubungi IMJA dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, IMJA meminta ER untuk menjauh dan melupakan persetubuhan yang terjadi di kamar indekos rekannya.

"Jadi, korban dengan tersangka IMJA ini tidak ada hubungan asmara. Mereka kenal saat ketemu di kamar indekos rekannya," ucap dia.

Lima bulan usai peristiwa persetubuhan, ER merasakan ada tanda-tanda kehamilan pada dirinya. Dia menyadari ada perubahan dengan bentuk tubuhnya yang tidak kunjung datang bulan. Meskipun merasakan demikian, ER tetap beraktivitas normal seperti biasa. Dia pergi ke sekolah dalam posisi hamil.

"Mual-mual tanda orang hamil itu tidak ada. Perut juga tidak kelihatan seperti orang hamil. Jadi, ER ini tetap beraktivitas seperti biasa ke sekolah," katanya.

Sampai pada waktunya, Sabtu (11/1) malam sekitar pukul 23.00 WITA, ER dengan usia kandungan 9 bulan merasakan kontraksi pada bagian perut, ada rasa sakit mau buang air dan saat ke kamar mandi ia justru melahirkan anaknya.

"Dia bilang kayak rasa sakit perut mau buang air. Dia ke kamar mandi dan di situ dia melahirkan bayinya. Saat lahiran, bayi sempat hidup, kepalanya masuk ke dalam kloset, di situ dia tarik dan karena panik, dia meremas leher bayi itu hingga akhirnya meninggal," ucap Sri Rahayu.

Orang tua ER dan adiknya tidak mendengar terjadi keriuhan dari dalam kamar mandi. ER melahirkan dan membersihkan darah persalinannya seorang diri tanpa sepengetahuan orang di rumah.

"Malam itu selesai bersih-bersih di kamar mandi, ER memasukkan jasad bayinya ke dalam tas sekolah dan disimpan di dalam lemari kamarnya," ujarnya.

Baca juga: Depresi Suami Mau Nikah Lagi, Ibu di Lampung Timur Bacok Bayi hingga Tewas lalu Coba Bunuh Diri

Usai semua beres, ER terjatuh hingga pingsan dan membuat kaget kedua orang tua dan adiknya yang sudah tidur pulas. "Malam itu juga ibunya minta tolong ke pamannya ER ini untuk bawa ER ke puskesmas," katanya.

Setibanya di puskesmas dengan kondisi lemah, pihak medis tidak mengetahui ER baru selesai melahirkan. Pihak puskesmas hanya meminta agar pihak keluarga merujuk ER ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

"Pamannya ini mengakunya tidak tahu dimana RSUD kota, karena sudah malam juga, ER dibawa pulang ke rumah," ujar Sri Rahayu.

Pada Minggu (12/1) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, ER bangun dari tidurnya. Dia mengambil pakaian kotor dan tas berisi jasad bayinya, lalu izin dengan ibunya mau pergi ke sungai untuk cuci baju. Setibanya di sungai dengan memperhatikan kondisi sekitar sudah sepi, ER menghanyutkan tas tersebut dan menyelesaikan cuciannya.

"Pakaian kotor sama tas sekolahnya yang berisi jasad bayi dibawa pakai ember. Dia bilang ke ibunya mau pergi cuci baju di sungai. Memang itu kebiasaan ER ini, cuci baju di sungai, jadi orang tuanya tidak curiga," ucapnya.

"Tidak lama kemudian, kami dapat informasi ada temuan jasad bayi dalam tas ransel hitam di sungai Ancar. Itu sekitar Minggu siang (12/1)," lanjutnya.

Dari temuan tas berisi jasad bayi itu, kepolisian menemukan fotokopi KTP bapak kandung ER. Dari penelusuran tersebut kemudian terungkap peran ER dalam kasus pembuangan bayi.

Kepolisian menetapkan ER sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi tersebut dengan menerapkan Pasal 341 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dan dengan sengaja merampas nyawa atau membunuh anaknya.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan di Kamar Kos Mataram NTB, Diduga Hasil Aborsi

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris