HOME  ⁄  News

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Rekan Masih Buron

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Rekan Masih Buron
Foto: Ilustrasi Pelecehan seksual (dok.istimewa)

Pantau - Seorang remaja berinisial RS (17), yang masih berstatus pelajar, ditangkap oleh Polres Serang setelah terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini melibatkan pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku membeli arak bali di rumah korban, yang diketahui dijual oleh kakak korban. Pelaku dan teman-temannya menghabiskan arak tersebut hingga larut malam. Keesokan harinya, pelaku kembali bersama rekannya, NH, untuk membeli arak lagi.

Korban yang baru berusia 15 tahun melayani transaksi mereka, yang kemudian diikuti dengan Tindakan pencabulan oleh kedua pelaku.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar
 

RS, yang kemudian menyadari niat buruknya, masuk ke rumah korban melalui jendela dan bersama NH melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang.

"Setelah menerima laporan, kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku RS pada Minggu (19/1) pukul 06.00 WIB. Namun, NH yang ikut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri," ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap NH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, RS telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Latisha Asharani

Terpopuler