Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dasco Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah di Perairan Tangerang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dasco Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah di Perairan Tangerang
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: Aditya Andreas/pantau.com))

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Dasco menyampaikan, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, sejumlah sertifikat tersebut ditemukan berada di wilayah yang seharusnya merupakan perairan laut.

"DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk membatalkan sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi IV sudah memberikan informasi bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di lokasi air laut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dasco juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus mengusut kasus pagar laut di kawasan tersebut guna mengungkap aktor utama di balik pemasangan pagar yang telah memicu kontroversi publik.

Baca Juga: Daniel Johan Desak Penegakan Hukum dalam Polemik Pagar Laut di Tangerang

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, ditemukan 280 sertifikat di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Dari jumlah tersebut, 263 sertifikat merupakan SHGB, sementara 17 lainnya adalah SHM. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. 

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa sejumlah sertifikat berada di luar garis pantai, sehingga pemerintah berencana meninjau ulang dan mencabut sertifikat yang terbukti melanggar aturan.

Penulis :
Aditya Andreas