Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hasil Tes Kejiwaan Pemutilasi Wanita di Ngawi Psikopat Narsistik

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasil Tes Kejiwaan Pemutilasi Wanita di Ngawi Psikopat Narsistik
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman saat memberikan keterangan di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan tersangka kasus mutilasi wanita dalam koper berinisial RTH (32) didiagnosa memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.

"Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat antisosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesamanya.

"Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujarnya.

Baca: Kerabat yang Antar Pemutilasi Wanita di Ngawi Diperiksa Polisi

Baca juga: Pengakuan Antok Pisau Bekas Mutilasi Korban di Ngawi Dikasih ke Ibu buat Masak

Selain itu, Farman menuturkan berdasarkan analisis forensi pelaku memutilasi korban menggunakan pisau kecil memang memungkinkan sehingga pelaky membutuhkan waktu lima jam untuk memutilasi.

"Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi, karena apa, karena sayatan itu tipis-tipis. Artinya itu dilakukan berulang kali. Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi," tutur Farman.

Sikap tenang dan tidak menyesal meskipun usai membunuh pacarnya disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, RTH juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.

Baca juga: Pembunuhan-Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Diduga Dibantu Orang Lain

Baca juga: Kronologi Pembunuhan hingga Penemuan Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1). Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Penulis :
Fithrotul Uyun