
Pantau - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menuntaskan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana tata ruang.
Padahal, kepastian hukum dalam tata ruang daerah menjadi faktor penting bagi pemerintah daerah dalam melangkah ke depan.
"Realitanya, saat ini sudah mendekati pergantian kepala daerah, tetapi masih banyak daerah yang belum memiliki rencana tata ruang yang final atau fix," ujar Stefanus dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan, keterlambatan ini dapat berdampak pada ketidakpastian hukum di tingkat daerah. Hal ini akan membuat pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan terkait tata ruang.
“Jika regulasi di pusat tidak sinkron dengan kondisi daerah, maka pemerintah daerah akan ragu dalam mengambil kebijakan karena khawatir berhadapan dengan dampak hukum,” lanjunya.
Baca Juga: Temui DPD RI, Bappenas Pastikan Pemotongan Anggaran Tidak Ganggu Prioritas Pembangunan
Stefanus juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang memberikan batas waktu bagi daerah untuk menyusun produk hukum terkait tata ruang.
Ia mengemukakan, apabila daerah tidak menyelesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, kewenangan penyusunan akan ditarik ke pemerintah pusat.
“Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak rencana tata ruang yang ditarik ke pusat justru belum memiliki regulasi yang jelas di tingkat daerah,” ujar senator asal Sulawesi Utara tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, BULD DPD RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen dari kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti temuan mereka.
“RDP nanti dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas