billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemerintah dan DPR Sepakat Tidak Beri Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pemerintah dan DPR Sepakat Tidak Beri Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi
Foto: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (foto: Istimewa)

Pantau - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan DPR untuk memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi akhirnya tidak disetujui. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang. Badan usaha tersebut akan berperan sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan kampus.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini, Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU Minerba, Besok Disahkan di Rapat Paripurna

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan ini. 

Ia menyebut, keputusan ini sebagai upaya menjaga fokus perguruan tinggi pada pendidikan dan penelitian, bukan pada pengelolaan tambang.

"Kampus hanya sebagai penerima manfaat. Mereka tidak akan menjadi pengelola tambang," kata Bahlil.

Sementara itu, pemerintah dan DPR tetap membuka peluang pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan, UMKM, serta koperasi.

Penulis :
Aditya Andreas