
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Endro Hermono, mengingatkan pemerintah agar merinci tugas BP Haji dan Kemenag guna mencegah tumpang-tindih wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita juga nantinya perlu mendetailkan tugas-tugas antara BP Haji dan Kementerian Agama, jangan sampai sudah mendekati Haji 2026 malah belum selesai," ujar Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Endro menekankan, jika suatu urusan ditangani oleh dua lembaga tanpa kejelasan wewenang, pelaksanaannya cenderung tidak maksimal.
"Pengalaman kita, kalau suatu urusan diurus dua lembaga, malah enggak maksimal. Masing-masing cenderung mengambil bagian yang menguntungkan, sementara yang sulit dilemparkan ke pihak lain," tambahnya.
Pendetailan tugas antara BP Haji dan Kemenag ini dinilai penting dan dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Kemenag Dorong Dukungan Anggaran Haji Masuk dalam Revisi UU Haji dan Umrah
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga menyoroti potensi tumpang tindihnya wewenang kedua lembaga tersebut.
Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, yang dalam Pasal 3 menetapkan bahwa badan ini bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, di sisi lain, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menyatakan bahwa perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah merupakan tugas Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
“Pasal 17 dalam Perpres ini menegaskan bahwa Ditjen PHU bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah,” ungkap Selly.
- Penulis :
- Aditya Andreas