Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fraksi PDIP Ingatkan Pemprov Jakarta Hati-hati Tagih Tunggakan Penghuni Rusunawa

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Fraksi PDIP Ingatkan Pemprov Jakarta Hati-hati Tagih Tunggakan Penghuni Rusunawa
Foto: Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Rio Sambodo (Instagram: @dwiriosambodo)

Pantau - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar berhati-hati dalam menagih tunggakan pembayaran dari penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang nilainya mencapai Rp95,5 miliar. Ia mengingatkan jangan sampai 
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat ekonomi bawah.

"(Harus hati-hati) Apalagi menyangkut warga yang kondisinya secara sosial ekonomi di bawah rata-rata," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Rio Sambodo, Minggu (23/2/2025).

Karena pada dasarnya, pembangunan Rusunawa bertujuan untuk mengatasi permasalahan permukiman di perkotaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mengakses hunian layak sekaligus ditujukan sebagai upaya dalam mengurangi kawasan permukiman kumuh.

"Rusunawa diperuntukkan bagi warga kelas menengah ke bawah, alias warga berpenghasilan rendah," katanya.

Baik DPRD maupun Pemprov tidak boleh menutup mata terhadap besarnya jumlah tunggakan pembayaran Rusunawa. Oleh karena itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) diharapkan untuk tidak hanya fokus pada penagihan tunggakan, tetapi juga perlu menyelidiki akar penyebab dari masalah tersebut.

"Apakah warga secara sengaja mengabaikan, atau memang kondisi ekonomi mereka yang sedang tidak baik. Terkena PHK atau alasan ekonomi lainnya, artinya negara melalui Pemda Jakarta ikut serta hadir dalam penanganan persoalan sosial ekonomi warga," katanya.

Baca juga: Tunggakan Rusun Rp 95 Miliar, Fraksi Gerindra Minta Pemprov Jakarta Tindak Tegas Penghuni Mampu

Menurutnya, DPRKP perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap penghuni rusun yang menunggak, sehingga dapat diketahui dengan jelas penghuni mana yang memang layak untuk tetap tinggal di rusun dan mana yang tidak memenuhi syarat, guna memastikan keadilan dan keberlanjutan pengelolaan rusunawa.

"Dinas Perumahan perlu melakukan penyisiran ulang terhadap penghuni. Agar bisa terverifikasi kembali warga yang layak mendapatkan hunian di rusunawa," ujar Rio.

Rio pun menyinggung soal bunga 2% bagi penunggak Rusunawa. Dia meminta agar Pemprov mempertimbangkan untuk menghapus bunga tersebut. "Tinjau kembali bunga 2% bagi tunggakan rusunawa ini, kita harus kembali pada niat pembangunan Rusunawa jadi rasanya tidak elok kalau warga berpenghasilan rendah ini dikenakan denda," jelasnya.

Sementara itu, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta, Ali Lubis, jika terbukti bahwa penunggak mengalami kesulitan ekonomi atau bahkan merupakan korban penggusuran, Pemprov Jakarta harus mengambil pendekatan yang lebih manusiawi dengan memberikan bantuan yang sesuai, termasuk peluang pekerjaan, agar mereka dapat memperbaiki kondisi ekonomi.

"Khusus warga terdampak saya mengusulkan agar pihak pemprov Jakarta memberikan pelatihan-pelatihan agar bisa berdagang misalnya, atau khusus kepala rumah tangga yang menganggur diberikan pekerjaan seperti PJLP misalnya. Sehingga mereka punya penghasilan untuk membayar sewa rusun," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Fasilitasi Warga Kolong Jembatan Tomang Raya

Sebelumnya, DPRKP Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, Kamis (6/2).

Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Data tunggakan ini terus terlaporkan meski sanksi administrasi telah diterapkan. Dia mengatakan sanksi itu berupa teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti