
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memberikan layanan transportasi gratis di Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta bagi 15 golongan termasuk seluruh pengurus rumah ibadah dan juru pemantau jentik (jumantik).
"Perluasan layanan ini sebagaimana arahan Pak Gubernur harus sesuai dengan legal aspeknya. Oleh sebab itu yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (13/32025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pergub tersebut harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub), sehingga proses penyusunannya dapat terus disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: LRT Jabodebek Hadirkan Beragam Pilihan Pembayaran untuk Pengguna
Adapun 15 golongan yang nantinya bisa naik MRT dan LRT Jakarta secara gratis antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov Jakarta, Anggota TNI dan Polri, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
Lalu, penghuni rumah susun sewa sederhana sewa (rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek. Kemudian veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD dan juru pemantau jentik (jumantik).
Sebelumnya diketahui, layanan transportasi gratis TransJakarta, MRT dan LRT masuk dalam program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Oleh karena itu, jajaran di Pemprov Jakarta tengah membahas dan berupaya untuk segera merealisasikannya.
"Sementara ini termasuk yang dibahas. Menunggu saja pada saat dihubungkan nanti mana yang kita akan gunakan," ujar Syafrin.
Baca juga: Bayar MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Gopay Lagi
- Penulis :
- Laury Kaniasti