
Pantau - Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait temuan 59 titik ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut serta langkah pencegahan ke depan.
"Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional," ujar Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/3/2025).
Daniel menambahkan, pihaknya berencana memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi di taman nasional lainnya.
"Kita minta hal ini tidak terulang. Jangan sampai kasus ini juga terjadi di taman nasional lain atau di wilayah-wilayah yang berada dalam pengendalian pemerintah," lanjutnya.
Selain meminta pertanggungjawaban Kemenhut, Daniel juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Larangan Drone di Bromo: Upaya Konservasi atau Ruang Aman Ladang Ganja?
Ia mengusulkan agar DPR segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa taman nasional guna memastikan keamanan kawasan konservasi.
Temuan ladang ganja di TNBTS pertama kali terungkap dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri Lumajang pada 11 Maret 2025.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengonfirmasi bahwa ladang ganja tersebut ditemukan pada September 2024 melalui kerja sama antara Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi ladang ganja berada di Blok Pusung Duwur, yang masuk dalam wilayah konservasi TNBTS.
Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lumajang.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq