Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Organ Dalam Buronan Dimutilasi Sepupu Dibuang ke Sungai di Hari ke-5

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Organ Dalam Buronan Dimutilasi Sepupu Dibuang ke Sungai di Hari ke-5
Foto: Tersangka MR saat konferensi pers kasus mutilaso buronan, Jumat (21/3/2025). Antara/Azmi Samsul Maarif.

Pantau - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus buronan bernama Jefry Rarun (54) dibunuh dan dimutilasi sepupunya, Marcelino Rarun, di Tangerang, Banten. Ternyata, alasan Marcelino menyimpan potongan tubuh Jefry dalam freezer karena sudah membusuk, bahkan organ dalam dibuang ke sungai pada hari kelima.

"Hari kelima, ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membuang organ dalam korban dan pisau yang digunakan yang untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Sabtu (21/3/2025).

Akhirnya, Marcelino membeli freezer karena setelah lima hari mayat korban mengeluarkan bau. Freezer berisi mayat mutilasi tersebut sempat beberapa bulan berada di bengkel korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Namun karena disita bank, freezer dipindah ke rumah korban.

Baca juga: Begini Nasib Kasus Buronan Dimutilasi-Disimpan dalam Freezer di Tangerang

"MR membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut. Sekitar Februari 2024 bengkel disita pihak bank, sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin menggunakan mobil pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban di Jalan Baru Pasar Kemis, Villa Regency 2," jelasnya.

Sampai kemudian polisi behasil menemukan mayat Jefry pada Kamis (13/3) yang niat awalnya ingin menangkap korban, itu artinya mayat korban disimpan dalam waktu lebih dari satu tahun

"Setelah dilakukan pendalaman pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penipuan, Jefry Rarun, ditemukan tewasdengan keadaan termutilasi dalam freezer di rumah kawasan Villa Regency 2, Gelam Jaya,  Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Tubuh Jefry dipotong menjadi 8 bagian, aksi sadis ini didasari karena dendam.

"Di dalam lemari pendingin terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," kata Baktiar. 

Atas perbuatan MR yang telah melakukan pembunuhan berencana, ia disangkakan  dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPdengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Kronologi Buronan Dimutilasi Sepupu Lalu Mayat Disimpan di Freezer Setahun Lebih

Penulis :
Firdha Riris