Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus Sumbangan Pesantren di Aceh Terbongkar, Pelaku Pakai Uang buat Judol

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Modus Sumbangan Pesantren di Aceh Terbongkar, Pelaku Pakai Uang buat Judol
Foto: Pelaku memegang barang bukti meminta-minta modus bantuan untuk pesantren, di Aceh, Rabu (19/3/2025) (ANTARA/Humas Polresta Banda Aceh)

Pantau - Seorang pria berinisial AMR (25) ditangkap polisi Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, karena mengutip sumbangan dengan mengatasnamakan salah satu pesantren di Aceh Utara, Aceh. Bukannya disalurkan untuk kepentingan pesantren, uang hasil sumbangan justru digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa AMR berasal dari Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapannya berawal dari laporan warga yang curiga dengan aksinya mengutip sumbangan di Banda Aceh selama tiga bulan terakhir. Kini, AMR sudah ditangkap pada Kamis (20/3) malam.

"Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, saat sedang meminta sumbangan ke warga," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dilansir Senin (24/3/2025).

Baca juga: Bahaya Judi Online Rajabandot: 7 Dampak Negatif yang Harus Diwaspadai

Saat diperiksa, AMR sempat mengklaim bahwa pengutipan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan salah satu pesantren di Aceh Utara dan menunjukkan dokumen serta surat kuasa. Namun, setelah polisi mengonfirmasi ke pihak pesantren, klaim tersebut terbukti palsu.

"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana," kata Suriya.

Setelah terbongkar, AMR akhirnya mengakui bahwa aksinya murni modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam sehari, ia bisa mengantongi Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menyewa penginapan Rp30 ribu per malam, serta bermain judi online.

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," ujar Suriya.

Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan dan memastikan sasarannya benar-benar tepat agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Sedangkan AMR, atas perbuatannya ia pun ditahan di sel Polsek Kuta Alam.

Baca juga: Pria di Bekasi Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi gegara Judol

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris