Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Baleg DPR RI Setujui RUU Perkoperasian sebagai Usul Inisiatif DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR RI Setujui RUU Perkoperasian sebagai Usul Inisiatif DPR
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. 

Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan mengungkapkan, pembahasan intensif telah dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

"Hal-hal yang mengemuka dalam pembahasan di Panja penyusunan RUU tentang Perkoperasian terdiri atas 122 pasal yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," ujar Sturman dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar Baleg DPR RI, Senin (24/3/2025).

Beberapa poin utama dalam RUU ini mencakup definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib, serta rekonstruksi asas dan tujuan koperasi. 

Selain itu, aturan mengenai pembentukan koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi, hingga tata kelola koperasi juga menjadi bagian dari pembahasan.

Baca Juga: Baleg DPR Gelar Rapat Susun RUU Perkoperasian

RUU ini turut mengatur aspek usaha koperasi yang mencakup sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam, baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah. 

Ketentuan lain yang dibahas meliputi restrukturisasi koperasi, ekosistem koperasi, peran pemerintah, serta sanksi administrasi dan pidana.

Meski sebagian besar pasal telah disepakati, Sturman menyebut masih ada beberapa ketentuan yang akan dilaporkan ke rapat pleno Baleg.

Di antaranya, mengenai rumusan judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan terkait otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi.

Setelah mendengar laporan Panja, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan proses legislasi RUU Perkoperasian ke rapat paripurna.

Penulis :
Aditya Andreas