Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Karantina Papua Gagalkan Pengiriman Ilegal Kadal Gecko di Bandara Sentani

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Karantina Papua Gagalkan Pengiriman Ilegal Kadal Gecko di Bandara Sentani
Foto: (Sumber: Karantina Papua gagalkan pengiriman ilegal empat kadal jenis gecko di Bandara Sentani pada Jumat (26/12/2025) (ANTARA/HO-Humas Karantina Papua).)

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua berhasil menggagalkan pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis gecko di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Kamis (26/12), dalam patroli pengawasan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengiriman Tanpa Dokumen Karantina Resmi

"Reptil tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ungkap Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, di Jayapura, Sabtu (27/12).

Temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin kargo bandara oleh tim Karantina Papua bersama instansi terkait dalam rangka patroli Nataru.

"Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terutama di tengah peningkatan arus pengiriman barang selama periode Nataru dan ditemukan kadal tanpa dokumen persyaratan," jelasnya.

Pihak kargo Bandara Sentani kemudian secara resmi menyerahkan empat ekor kadal gecko tersebut kepada petugas Karantina Papua.

Saat ini, keempat kadal sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Setelah proses pemeriksaan selesai, kami akan menyerahkan hewan tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Selanjutnya akan dilakukan proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya," ujarnya.

Nilai Ekonomi Tinggi dan Upaya Pencegahan Penyelundupan Satwa

Kadal gecko jenis tertentu diketahui memiliki nilai ekonomi cukup tinggi di kalangan pencinta reptil, dengan harga yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor, sehingga rawan menjadi objek penyelundupan.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang penyelamatan satwa liar oleh Karantina Papua sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data periode Januari hingga November 2025, Karantina Papua telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen karantina, antara lain:

Empat buah awetan burung cenderawasih

Tiga ekor burung kasuari

135 ekor burung pipit

Tiga ekor kanguru tanah

44 ekor burung kasturi

"Diharapkan melalui pengawasan ini dapat menjadi efek jera terhadap praktik penyelundupan," tutup Lutfie.

Penulis :
Gerry Eka