
Pantau - Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria berinisial JE dan rekannya JP atas dugaan penculikan terhadap anak kandung JE yang berinisial JDJ (3 tahun) di parkiran Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan penangkapan dilakukan beberapa jam setelah ibu korban, DP, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Culik Anak Sendiri karena Rindu, Pelaku Ajak Dua Rekan
Berdasarkan keterangan polisi, penculikan dilakukan oleh JE karena merindukan anaknya setelah tiga bulan tidak berkomunikasi akibat hak asuh berada di tangan mantan istrinya.
JE tidak sendirian, ia dibantu dua orang rekannya, yakni JP dan DB, dalam menjalankan aksi tersebut.
Saat ini, pelaku ketiga berinisial DB masih dalam pengejaran polisi.
Kompol Seto menjelaskan, "Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana."
Kronologi: Sergap di Parkiran, Kabur Lewat Tangga Darurat
Penculikan terjadi saat korban JDJ bersama asisten rumah tangganya hendak berangkat ke gereja pada Sabtu pagi.
Saat mereka akan menaiki mobil, seorang pria tiba-tiba datang dan mengambil paksa anak tersebut, lalu membawanya kabur melalui tangga darurat.
Pelaku telah ditunggu rekannya di sebuah mobil yang terparkir di area apartemen.
Petugas keamanan yang melihat kejadian langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial JP.
JP kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan mengaku telah menyewa unit apartemen sejak 1 Januari 2026 serta diajak oleh JE untuk menculik anaknya.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
Pelaku Utama Ditangkap di Sawah Besar, Barang Bukti Ditemukan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang digunakan JE saat penculikan, yang identik dengan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
Saat diinterogasi, JE mengaku menculik anaknya karena tidak dapat menghubungi mantan istrinya dan tidak diberi akses bertemu dengan sang anak.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak memang berada di tangan ibu kandung.
JE ditangkap pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sawah Besar.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka








